Abdul -patah - Arti Pernikahan Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah
memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah
berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti
melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan
kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga
bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat
jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis
kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat
mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat
bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam
hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh
Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji
Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur,
berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku,
maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)
Hukum Pernikahan
Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah
adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada
pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi
kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi
sunnah, wajib, makruh atau haram.
Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada
prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah
dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak
kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang
berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah
bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang
sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.
Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama
dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan
hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan
hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa
yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan
situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib.
Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada
perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina
adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw.
bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu
wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”.
(HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan
melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia
belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai
niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia
puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR.
Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian1036 diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.
iklan disini
Tag :
Isalmi
1 Komentar untuk "Hukum Islam Tentang Pernikahan"
nikah itu ibadah, tapi kebanyakan artis-artis nikah baru cerai >_<